perhapmi & lidik pro sulsel

PERHAPMI dan LIDIK PRO Sulsel Minta Disnaker Kawal Kemudahan Regulasi Sertifikasi Kompetensi

Perkumpulan Pemerhati Pekerja Migran Indonesia (Perhapmi) bersama Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ( LIDIK PRO) Sulsel meminta kepada Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Provinsi Sulsel mengawal kemudahan regulasi Sertifikasi Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan bahkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal ini diungkapkan dalam silaturahmi yang di gelar Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Provinsi Sulsel dan Perhapmi pada pertemuan dan Silaturahmi serta komunikasi digelar di Jl Pengayoman. Rabu, 20 Oktober.

Ketua Umum PERHAPMI, Muh Darwis mengatakan ada isu mengenai regulasi pekerja Migran tidak mesti memiliki sertifikasi kompetensi.

Hal ini tentu kata Muh Darwis menjadi perhatian, sebab sertifikasi kompetensi itu salah satu yang dipersyaratkan undang-undang untuk pekerja migran.

“Nah kalau ini dihilangkan, artinya sama saja pekerja migran itu sendiri bisa memperoleh hak-haknya. Sebab selama ini hak mereka itu seperti memperoleh paspor dan sertifikat sebagaimana dipersaratkan undang-undang,” tuturnya.

Sehingga diharapkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulsel proaktif dan memahami tentang sertifikat kompetensi tersebut agar tidak menjadi hal keliru bagi semua. Utamanya di sektor pertanian sawit.

“Kita dan kawan telah mengikuti kompetensi sawit dari badan nasional sertifikat. Makanya berharap agar support pemerintah dalam hal ini dinas tenaga kerja provinsi dan daerah betul memahami pekerja,” tuturnya.

Diantaranya mengadakan sertifikasi dan mengurangi beban biaya pagi pekerja migran itu sendiri untuk melaksanakan sertifikasi dari LSP yang memiliki kompetensi.

“Saya ingin agar dinas tenaga kerja provinsi memahami agar sinkronisasi berjalan dengan baik,” ucapnya.

Penanggung jawab LSP dari Pertanian Nasional, Muh Agus Mustami mengatakan Dinas Tenaga Kerja yang ada di Provinsi Sulsel itu melegalkan pekerja migran tanpa sertifikasi.

Hal ini kata dia, jika berbicara tanpa landasan ketidaktahuan kedepan bagaimana, maka ia tidak faham akan hal ini.

“Padahal jika ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, maka sertifikasi kompetensi itu sangat diperlukan bagi pekerja migran. Sebab ini mengacu pada kualitas,” tuturnya.

Turut hadir Kepala Layanan Satu Atap ( LTSA) Pekerja Migran Indonesia( (PMI) Prov Sul Sel, Udin Palamma.(*)


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *